Ketika berobat di klinik, pasien tidak hanya menerima pemeriksaan dan pengobatan. Ada pula informasi yang tercatat dalam Rekam Medis Elektronik (RME), mulai dari identitas, keluhan, hasil pemeriksaan, diagnosis, hingga rencana tindak lanjut.
Informasi tersebut dapat dibutuhkan kembali ketika pasien menjalani pemeriksaan di tempat lain, berkonsultasi dengan dokter berbeda, atau ingin mengetahui riwayat pelayanan kesehatannya.
Namun, apakah pasien boleh meminta salinan rekam medis elektronik miliknya?
Ya, pasien berhak memperoleh isi rekam medisnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Lalu, bagaimana proses permintaannya dan apa yang perlu diperhatikan oleh klinik?
Apa Perbedaan Dokumen Rekam Medis dan Isinya?
Sebelum membahas proses permintaan, penting untuk memahami perbedaan antara dokumen rekam medis dan isi rekam medis.
Berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, dokumen rekam medis merupakan milik fasilitas pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien dan disampaikan kepada pasien.
Dengan demikian, hak pasien atas isi rekam medis tidak berarti pasien otomatis memiliki dokumen asli yang disimpan oleh klinik.
Isi rekam medis setidaknya mencakup identitas pasien, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis, pengobatan, rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan, serta nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan.
Rujukan: Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis – JDIH Kementerian Kesehatan.
Mengapa Pasien Membutuhkan Salinan Rekam Medis?
Ada beberapa situasi ketika pasien membutuhkan isi rekam medisnya.
1. Ketika Akan Berobat ke Klinik Lain
Pasien dapat berpindah klinik karena perubahan domisili, kebutuhan layanan yang berbeda, atau pertimbangan lainnya.
Riwayat pemeriksaan dan pengobatan sebelumnya dapat membantu tenaga kesehatan memahami kondisi pasien serta pelayanan yang sudah diterima.
2. Ketika Membutuhkan Pendapat Medis Lain
Pasien terkadang ingin berkonsultasi dengan dokter lain untuk memperoleh penilaian tambahan.
Informasi seperti hasil pemeriksaan, diagnosis sebelumnya, dan pengobatan yang telah diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam konsultasi berikutnya.
3. Ketika Membutuhkan Dokumen untuk Keperluan Administratif
Isi rekam medis juga dapat dibutuhkan untuk administrasi tertentu, misalnya keperluan pembiayaan atau asuransi, sesuai persyaratan yang berlaku.
Klinik dapat membantu menjelaskan bagian informasi yang tersedia dan prosedur permintaan dokumen yang harus diikuti.
Bagaimana Cara Meminta Isi Rekam Medis Elektronik?
Pasien dapat mengajukan permintaan kepada klinik tempat pelayanan dilakukan.
Dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, permintaan pembukaan isi rekam medis harus dilakukan secara tertulis atau elektronik. Permintaan atas persetujuan pasien disampaikan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam praktiknya, pasien dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
Pertama, hubungi bagian administrasi atau rekam medis klinik. Tanyakan prosedur resmi untuk meminta isi atau salinan rekam medis.
Kedua, lakukan verifikasi identitas. Klinik perlu memastikan bahwa informasi diberikan kepada pasien yang berhak atau pihak yang memperoleh kewenangan sesuai ketentuan.
Ketiga, jelaskan informasi yang dibutuhkan. Misalnya, pasien memerlukan hasil pemeriksaan tertentu, riwayat kunjungan, atau informasi untuk melanjutkan perawatan.
Keempat, ikuti prosedur penyerahan dokumen. Klinik akan memproses permintaan berdasarkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku, termasuk cara penyerahan yang aman.
Pasien sebaiknya menanyakan sejak awal apakah informasi dapat diberikan secara elektronik atau melalui bentuk lain yang tersedia.
Apakah Rekam Medis Bisa Diberikan kepada Keluarga?
Tidak semua permintaan dari orang lain dapat langsung dipenuhi.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa penyampaian isi rekam medis kepada pihak lain dilakukan setelah memperoleh persetujuan pasien. Peraturan tersebut juga mengatur kondisi tertentu ketika informasi dapat disampaikan kepada keluarga terdekat, antara lain pada pasien berusia di bawah 18 tahun dan/atau pasien dalam keadaan darurat.
Karena rekam medis berisi informasi kesehatan yang bersifat rahasia, klinik perlu memeriksa kewenangan penerima sebelum menyerahkan informasi.
Pasien juga perlu berhati-hati ketika memberikan izin kepada pihak lain untuk memperoleh data kesehatannya.
Apakah Klinik Boleh Menolak Permintaan Pasien?
Permintaan pasien perlu ditangani sesuai hak pasien dan ketentuan yang berlaku. Klinik tidak seharusnya menyamakan kepemilikan dokumen asli oleh fasilitas kesehatan dengan hak pasien untuk memperoleh isi rekam medisnya.
Namun, klinik tetap perlu melakukan verifikasi identitas, memastikan kewenangan pemohon, dan menjaga kerahasiaan informasi.
Jika permintaan belum dapat diproses, klinik sebaiknya menjelaskan alasan dan langkah yang perlu dilakukan pasien agar permintaan dapat ditangani dengan benar.
Bagaimana Jika Pasien Membutuhkan Rekam Medis untuk Berobat di Tempat Lain?
Pasien dapat menyampaikan kepada klinik tujuan penggunaan informasi tersebut, misalnya untuk konsultasi lanjutan atau rujukan.
Dalam proses rujukan pelayanan kesehatan perorangan, Pasal 24 Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur transfer isi RME ke fasilitas pelayanan kesehatan penerima rujukan melalui platform layanan interoperabilitas dan integrasi data kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.
Selain jalur transfer tersebut, pasien dapat menanyakan prosedur untuk memperoleh isi rekam medisnya agar informasi yang relevan dapat digunakan dalam pelayanan berikutnya.
Kesimpulan
Pasien berhak memperoleh isi rekam medis elektroniknya. Hak tersebut berbeda dari kepemilikan dokumen rekam medis asli yang disimpan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasien dapat mengajukan permintaan kepada klinik dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Klinik perlu memverifikasi identitas pemohon dan menjaga kerahasiaan informasi saat menyerahkan isi rekam medis.
Dengan pengelolaan yang tepat, akses terhadap rekam medis dapat membantu pasien memahami riwayat kesehatannya dan mendukung kesinambungan pelayanan ketika membutuhkan pemeriksaan di tempat lain.
Untuk info lebih lanjut, anda bisa menghubungi kami
WhatsApp: 085664952686
Website: klikmedika.id
Instagram: @klikmedika








