Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan aturan RME yang terdapat dalam Permenkes No.24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Peraturan tersebut merupakan regulasi yang mendukung upaya transformasi teknologi kesehatan sesuai dengan pilar ke-6 transformasi kesehatan. Kebijakan ini juga merupakan pemutakhiran dari regulasi sebelumnya yaitu Permenkes nomor 269 tahun 2008 yang menyesuaikan pertumbuhan iptek,kepentingan pelayanan,kebijakan serta hukum di bidang kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Dengan adanya kebijakan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan mampu memperbaiki sistem manajemen rekam medis yang belum terlaksana dengan maksimal. Salah satu point yang ditonjolkan di permenkes No. 24 tahun 2022 yaitu kewajiban pengelolaan RME. Tujuan himbauan kementrian kesehatan ini agar penyelenggaraan rekam medis bisa diatur sedemikian rupa yang berbasis sistem informasi sehingga nantinya dapat memajukan kualitas layanan Kesehatan, menanggung keselamatan dan rahasia database, menciptakan pengelolaan rekam medis dengan berbasis digital.
Dalam peraturan ini kemenkes menyebutkan bahwa fasyankes termasuk rumah sakit, wajib menerapkan sistem perekaman riwayat medis pasien secara elektronik. Kementrian Kesehatan juga menargetkan semua rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya sudah menerapkan rekam medis elektronik selambat-lambatya desember 2023.
Membangun rekam medis elektronik yang berkualitas membutuhkan teknologi pendukung yang mumpuni. Untuk menyikapi aturan yang sudah berlaku, diperlukan pemilihan teknologi yang tepat agar penerapan rekam medis elektronik tetap bisa berjalan lancar tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan.
Untuk info lebih lanjut, anda bisa menghubungi kami
- WhatsApp: 085664952686
- Website: klikmedika.id
- Instagram: @klikmedika
Jadikan operasional fasyankes anda jadi jauh lebih efektif dengan Klik Medika.








