Banyak pengelola klinik masih mempertanyakan kapan saat yang tepat untuk mulai menggunakan Rekam Medis Elektronik.
Ada yang menunggu jumlah pasien bertambah. Ada yang menunggu biaya sistem lebih murah. Ada juga yang merasa kliniknya masih terlalu kecil untuk menggunakan RME.
Namun, dalam konteks Indonesia saat ini, pertanyaannya sudah bukan sekadar “kapan klinik membutuhkan RME?”
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Kementerian Kesehatan menetapkan masa transisi penerapan paling lambat 31 Desember 2023.
Karena itu, klinik yang belum menerapkan RME perlu melihat penerapan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan sekaligus transformasi proses kerja.
Mengapa Klinik Tidak Sebaiknya Menunggu Terlalu Lama?
Peralihan dari sistem manual ke digital membutuhkan perubahan kebiasaan.
Staf perlu belajar menggunakan sistem, alur pelayanan perlu disesuaikan, data perlu dikelola, dan masalah teknis perlu diantisipasi.
Jika perubahan dilakukan secara mendadak, proses adaptasi bisa menjadi lebih berat.
Sebaliknya, perencanaan yang matang memberi klinik kesempatan untuk memilih sistem dan menyiapkan tim sebelum implementasi berjalan penuh.
Tanda Klinik Perlu Segera Membenahi Sistem Rekam Medis
1. Arsip pasien semakin sulit dikelola
Jika petugas mulai membutuhkan waktu lama untuk mencari berkas lama, sistem manual mungkin mulai menjadi hambatan operasional.
2. Pencatatan masih tersebar
Ketika informasi pasien berada di berbagai dokumen, buku, atau file yang berbeda, risiko data sulit ditelusuri dapat meningkat.
RME dirancang untuk membantu pengelolaan data rekam medis secara elektronik dan terstruktur.
3. Klinik membutuhkan laporan yang lebih cepat
Kemenkes menyebut RME dapat mendukung proses dokumentasi, pelacakan, pelaporan, dan analisis data medis.
Jika pelaporan masih membutuhkan pengumpulan data manual dari berbagai berkas, digitalisasi dapat menjadi salah satu solusi untuk merapikan proses tersebut.
4. Jumlah kunjungan pasien mulai meningkat
Semakin banyak pasien yang datang, semakin banyak pula data yang harus dikelola.
Klinik sebaiknya tidak menunggu sampai arsip menjadi sulit dikendalikan baru mulai memikirkan sistem digital.
5. Klinik ingin terhubung dengan ekosistem kesehatan digital
Integrasi data kesehatan semakin berkembang.
Pada September 2026, Kementerian Kesehatan meluncurkan SATUSEHAT RME untuk mengintegrasikan data kesehatan pasien dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional.
Karena itu, kemampuan sistem RME untuk mendukung integrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak awal.
Bagaimana Menentukan Sistem RME yang Tepat?
Peralihan ke RME bukan berarti klinik harus memilih sistem dengan fitur sebanyak mungkin.
Sesuaikan dengan ukuran klinik
Klinik dengan satu atau beberapa dokter memiliki kebutuhan berbeda dengan fasilitas dengan banyak unit pelayanan.
Perhatikan alur pelayanan
Sistem sebaiknya mendukung proses yang benar-benar terjadi di klinik, bukan membuat prosedur menjadi semakin rumit.
Pastikan keamanan data
Data rekam medis harus dikelola dengan memperhatikan keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaannya sesuai ketentuan.
Perhatikan integrasi
Pertimbangkan kemampuan sistem untuk mendukung pertukaran atau integrasi data sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Tanyakan dukungan setelah implementasi
Klinik membutuhkan bantuan ketika pengguna mengalami kendala atau ketika sistem perlu disesuaikan.
Bagaimana Tahapan Beralih ke RME?
Klinik dapat memulainya secara terencana.
Langkah pertama: petakan proses kerja
Identifikasi bagaimana pasien mendaftar, diperiksa, mendapatkan layanan, melakukan pembayaran, dan menyelesaikan kunjungan.
Langkah kedua: tentukan kebutuhan sistem
Tentukan fitur yang benar-benar dibutuhkan oleh dokter, perawat, administrasi, dan pengelola klinik.
Langkah ketiga: siapkan SDM
Pastikan setiap pengguna mendapatkan pelatihan yang memadai.
Langkah keempat: siapkan perangkat dan jaringan
Periksa komputer, tablet, koneksi internet, serta kebutuhan pendukung lainnya.
Langkah kelima: evaluasi setelah digunakan
Setelah implementasi, lihat bagian mana yang sudah berjalan baik dan bagian mana yang masih menghambat pelayanan.
Apakah Beralih ke RME Harus Menunggu Klinik Besar?
Tidak.
Ukuran klinik bukan alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban RME. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 memasukkan klinik dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib menyelenggarakan RME.
Yang perlu disesuaikan adalah cara implementasinya.
Klinik kecil dapat memilih pendekatan yang lebih sederhana sesuai kebutuhan, sementara klinik yang lebih besar mungkin membutuhkan sistem dengan cakupan dan integrasi yang lebih kompleks.
Kesimpulan
Dalam kondisi regulasi Indonesia saat ini, klinik tidak lagi perlu menunggu sampai jumlah pasien sangat banyak untuk mulai memikirkan RME. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 telah mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.
Karena itu, fokus klinik sebaiknya bergeser dari pertanyaan “kapan harus mulai?” menjadi “bagaimana menerapkan RME dengan tepat?”
Pilih sistem yang sesuai kebutuhan, siapkan SDM dan infrastruktur, perhatikan keamanan data, serta pastikan sistem dapat mendukung perkembangan integrasi kesehatan digital. Dengan persiapan yang baik, peralihan ke RME tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pembenahan operasional klinik.
Untuk info lebih lanjut, anda bisa menghubungi kami
WhatsApp: 085664952686
Website: klikmedika.id
Instagram: @klikmedika








