Lembaga Yang Menjamin Keamanan data Rekam Medis ELektronik (RME)

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022, ada ketentuan mengenai pengamanan data dan informasi dalam rekam medis elektronik. Prinsip-prinsip ini meliputi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Kerahasiaan, sebagai contoh, merupakan perlindungan terhadap akses yang tidak sah baik dari dalam maupun luar institusi. Hal ini memastikan bahwa informasi dalam rekam medis elektronik tidak disalahgunakan atau disebarluaskan secara tidak sah. Untuk itu, pemerintah menetapkan beberapa lembaga yang menjamin keamanan data rekam medis elektronik, antara lain meliputi:

  1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan instansi pemerintah Republik Indonesia yang bergerak di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan Siber. BSSN mengevaluasi teknologi cloud terenkripsi yang digunakan oleh SATUSEHAT untuk pengelolaan dan penyimpanan data. Mereka juga memastikan keamanan data dan informasi rekam medis pasien dari akses pihak eksternal yang tidak sah.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 menetapkan prinsip keamanan untuk rekam medis elektronik, yaitu kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada pengguna dengan memperhatikan prinsip keamanan data dan informasi. Tanda tangan elektronik digunakan untuk memverifikasi dan mengautentikasi isi Rekam Medis Elektronik serta identitas penanda tangan terkait kerahasiaan.
  3. Sistem Informasi Kesehatan (SIK) mencakup beragam komponen seperti data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia. SIK digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kesehatan sehari-hari di berbagai fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Tujuan utama Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah mengintegrasikan data kesehatan individu dari berbagai fasilitas kesehatan menjadi Rekam Medis Elektronik (RME). Hal ini memungkinkan interoperabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi, khususnya di platform SATUSEHAT.

Implementasikan Rekam Medis elektronik (RME) sekarang juga di Klik Medika, hubungi kami melalui whatsapp untuk meningkatkan pelayanan fasyankes anda dengan aplikasi klik medika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *