Rekam medis elektronik (RME) adalah suatu sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik yang wajib diterapkan oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk apotek. Penggunaan RME dinilai dapat memberikan kemudahan, keamanan, dan kerahasiaan data. Proses transisi dari rekam medis konvensional ke RME dilakukan hingga paling lambat 31 Desember 2023.
Berikut adalah langkah-langkah penerapan RME pada apotek:
- Memiliki aplikasi RME yang terintegrasi dengan sistem apotek.
- Menggunakan aplikasi RME untuk mencatat riwayat medis pasien secara elektronik.
- Memastikan aplikasi RME dapat berinteraksi dan terintegrasi dengan aplikasi milik pemerintah seperti SatuSehat.
- Memperbaharui sistem pengelolaan rekam medis yang belum berjalan secara maksimal.
- Memastikan keamanan dan kerahasiaan data pasien yang tercatat dalam RME.
- Mengikuti proses transisi dari rekam medis konvensional ke RME hingga paling lambat 31 desember 2023.
Manfaat Rekam Medis Elektronik Pada Pelayanan Apoteker
Manfaat RME pada pelayanan apoteker antara lain sebagai berikut:
- Lebih efisien dan tidak menghabiskan banyak kertas.
- Lebih mudah dan praktis digunakan.
- Mudah dalam pencarian data.
- Tulisan/catatan lebih rapi dan terstruktur.
- Dapat memperbaharui sistem pengelolaan rekam medis yang belum dapat berjalan secara maksimal.
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
- Data yang terekam dalam RME dijamin bersifat sangat rahasia sehingga tidak dapat diakses oleh sembarangan orang.
- Pasien tidak perlu khawatir dengan kebocoran data karena didukung sistem yang mendukung..
- Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan telemedicine juga wajib menyelenggarakan RME.
- Fasilitas pelayanan kesehatan wajib terhubung dengan platfrom yang terintegrasi dengan salah satu program pemerintah yaitu SATUSEHAT.
Keamanan Sistem Rekam Medis Elektronik
Untuk memastikan keamanan data pada sistem RME di apotek, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain:
- Mencatat identitas pasien dengan jelas, lengkap, dan benar.
- Menuliskan nomor rekam medis pada setiap berkas rekam medis.
- Membuat kartu identitas berobat (KIB) dan memberikan nomor identitas pasien pada kartu tersebut.
- Memgunakan sistem RME yang terintegrasi dengan sistem apotek dan dapat berinteraksi dengan aplikasi milik pemerintah seperti SatuSehat.
- Mengenkripsi data seperti rekam medis di cloud dan memisahkannya dengan pemrosesan control akses yang mengatur privilege pengakses.
- Menyusun standar prosedur operasional penyelenggara RME disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing fasyankes, dengan mengacu pada pedoman RME.
- Memastikan sistem RME memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti memastikan keamanan dan kerahasiaan data pasien, mencatat riwayat medis pasien secara elektronik, dan memperbaharui sistem pengelolaan rekam medis yang belum berjalan secara maksimal.
- Mengikuti proses transisi dari rekam medis konvensional ke RME hingga paling lambat 31 Desember 2023.
Dengan memenuhi persyaratan teknis dan mengikuti standar prosedur operasional penyelenggaraan RME, diharapkan dapat memastikan keamanan data pada sistem RME di apotek. Implementasikan Rekam Medis elektronik (RME) pada pelayanan Fasyankes anda sekarang juga di Klik Medika.(Klik Disini)








